PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turut memberikan tanggapan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil atau PNS tahun 2025.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan 14 PNS dapat dipastikan setelah terbit peraturan pemerintah (PP).
“Jika PP sudah ditetapkan, baru akan diumumkan,” kata Averrouce seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 7 Februari 2025.
Lebih lanjut, Averrouce menjelaskan, pihaknya sedang menunggu teknis mengenai pengumuman pasti gaji ke-13 dan 14 PNS.
“Apakah hasilnya akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu,” tuturnya.
Pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 menurutnya, hasil keputusan bersama instansi terkait.
Sinyal Positif Menkeu
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan sinyal positif mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS.
Ia meminta masyarakat dapat menunggu pengumuman lanjutan soal hal tersebut.
“Insyaallah cair,” katanya.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini wacana penghapusan gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025 hangat dibahas.
Wacana tersebut menguak butut arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam arahan tersebut, presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News