Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kemenpan RB Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Cair Setelah Tahapan Ini – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemenpan RB Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Cair Setelah Tahapan Ini

Kemenpan RB Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Cair Setelah Tahapan Ini

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turut memberikan tanggapan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil atau PNS tahun 2025.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan 14 PNS dapat dipastikan setelah terbit peraturan pemerintah (PP).

“Jika PP sudah ditetapkan, baru akan diumumkan,” kata Averrouce seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 7 Februari 2025.

Lebih lanjut, Averrouce menjelaskan, pihaknya sedang menunggu teknis mengenai pengumuman pasti gaji ke-13 dan 14 PNS. 

“Apakah hasilnya akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu,” tuturnya.

Pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 menurutnya, hasil keputusan bersama instansi terkait.

Sinyal Positif Menkeu

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan sinyal positif mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS.

Ia meminta masyarakat dapat menunggu pengumuman lanjutan soal hal tersebut.

“Insyaallah cair,” katanya.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini wacana penghapusan gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025 hangat dibahas.

Wacana tersebut menguak butut arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Dalam arahan tersebut, presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa