Kemenlu Sebut 35 WNI Ditangkap di Malaysia Bukan Pelaku Perdagangan Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Luar Negeri (
Kemenlu
) RI menyebut, 35 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Malaysia bukan pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, puluhan orang itu menggunakan jasa sindikat untuk masuk perbatasan Malaysia secara tidak sah.
“Informasi sementara yang diterima, 35 WNI tersebut ditangkap bukan sebagai pelaku, melainkan mereka menggunakan jasa sindikat untuk masuk ke Malaysia secara ilegal,” kata Judha saat dihubungi
Kompas.com
, Sabtu (23/11/2024).
Judha menyebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi Malaysia.
Mereka meminta kekonsuleran bisa menemui 35 WNI yang ditangkap.
Lebih lanjut, Judha memastikan KBRI Kuala Lumpur akan terus mengawal penangkapan 35 WNI tersebut. Mereka akan mendapatkan pendampingan kekonsuleran.
“Untuk memastikan terpenuhinya hak hak mereka dalam hukum setempat,” tutur Judha.
Sebelumnya, otoritas Malaysia menangkap puluhan orang terduga sindikat perdagangan orang di Kota Rantau Panjang, Negara Bagian Kelantan, Rabu (20/11/2024).
Otoritas Malaysia kemudian menahan 47 orang, terdiri dari sejumlah warga negara Thailand yang berperan sebagai dalang , pengangkut, dan bagian sindikat perdagangan orang, dan warga Malaysia.
Dari 47 orang itu, sebanyak 13 di antaranya merupakan pria dan 22 perempuan asal Indonesia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.