Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum memusnahkan barang tiruan dari berbagai merek senilai Rp5,3 miliar.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu menyampaikan pemusnahan barang tiruan itu berdasarkan dari 12 laporan yang telah ditindak pada 2024.
“Jadi total kerugiannya secara keseluruhan Rp5.350.000.000 dari 12 item [aduan] ini. Totalnya banyak sekali,” ujar Razilu di kantornya, Kamis (12/12/2024).
Dia menambahkan, jumlah barang dari 12 aduan itu mencapai ribuan unit dari sejumlah merek. Ribuan barang itu bakal dimusnahkan lantaran tidak memiliki nilai manfaat.
“Ini harus dimusnahkan. Dimusnahkan ini supaya publik tahu bahwa Direktorat Kekayaan Intelektual ini juga tidak mengambil apapun dari barang-barang yang disitain,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Kombes Arie Ardian Rishadi merincikan barang yang dimusnahkan itu merupakan tiruan dari 12 merek mulai dari Lego 110 barang senilai Rp1 miliar.
Kemudian barang tiruan Comotomo 808 Rp500 juta; Mimi White 216 barang Rp200 juta; MT NG Shan 2000 barang Rp800 juta; Louis Vuitton 10 barang Rp200 juta; sepatu Christian Louboutin dua barang Rp50 juta.
Selanjutnya, Tokai gas lighter 5 dus Rp50 juta; suku cadang Honda 30 dus Rp1 miliar; Orion Choco Pie 50 dus Rp500 juta; kemasan makanan 30 dus Rp350 juta; genset 30 unit Rp400 juta; dan merchandise Harley Davidson Rp300 juta.
“Dengan langkah ini, kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI,” tutur Arie.