Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menutup tiga akun media sosial dengan pengikut ribuan yang terlibat dalam promosi jaringan perjudian online. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dari masyarakat, instansi terkait, dan patroli siber.
Ketiga akun media sosial yang terlibat judi online yang diblokir di platform Instagram tersebut adalah @mimin_storyy yang memiliki 774.000 pengikut, @awcogans dengan 430.000 pengikut, dan @meme.kocakk25 yang memiliki 177.000 pengikut.
“Sejak 2017 hingga 6 Desember 2024, kami telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten yang berhubungan dengan judi online,” jelas Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Molly Prabawati, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (6/12/2024) dilansir Antara.
Kemenkomdigi juga mengungkapkan antara 4 hingga 6 Desember 2024, telah memblokir sebanyak 14.219 konten, akun media sosial, dan situs web terkait perjudian online. Secara keseluruhan, sejak 20 Oktober hingga 6 Desember 2024, Kemenkomdigi telah menurunkan 478.659 konten dengan perincian 442.165 situs web dan alamat IP, 19.752 konten atau akun di platform Meta, 10.163 file sharing, 3.936 di Google/YouTube, 2.288 di X, 235 di Telegram, dan 118 di TikTok.
Menurut Molly, para pelaku perjudian online kini semakin kreatif dalam menyamarkan iklan mereka di media sosial. Salah satu cara yang sering digunakan adalah dengan menyajikan iklan dalam bentuk konten yang terlihat menarik, seperti meme, video viral, atau hiburan lainnya di akun media sosial yang mengandung ajakan untuk bermain judi online.
Pelaku juga sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan pengikut yang banyak untuk membagikan tautan ke situs judi. Tak jarang, mereka menggunakan simbol atau istilah tertentu yang dapat mengelabui sistem deteksi media sosial agar iklan mereka tidak terdeteksi.
“Iklan-iklan ini menyasar pengguna aktif media sosial dengan bahasa yang menggoda, menawarkan bonus besar atau peluang menang yang mudah,” tambahnya.
Kemenkomdigi menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif untuk melaporkan akun media sosial yang terlibat dalam promosi judi online.