Jakarta, Britasatu.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menindak sebanyak 49.239 konten terkait judi online (judol) di ruang digital pada periode 29 November hingga 4 Desember 2024 yang melibatkan sejumlah akun Instagram populer.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan judi online tanpa pandang bulu,” ujar pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar di Jakarta, Rabu (4/12/2024) dilansir Antara.
Alexander menyampaikan, dari puluhan ribu konten tersebut, ada tiga akun media sosial Instagram yang memiliki ratusan ribu pengikut turut ditindak karena mempromosikan, mendukung, dan terafiliasi dengan situs judi online. Akun tersebut, di antaranya Instagram @literasi.story dengan 439.000 pengikut, @gadis.terkini 233.000 pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321.000 pengikut.
Alexander Sabar menuturkan, judi online menjadi masalah serius bagi masyarakat. Menurut dia, banyak judi berkedok game online yang menyembunyikan praktik taruhan di baliknya. Judi tidak hanya merugikan finansial, tetapi membahayakan kesehatan mental dan mengancam keamanan data pribadi para pemainnya.
Situs-situs judi online, lanjut Alexander Sabar, sering menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain yang terdaftar dalam situs judi online sangat rentan untuk disalahgunakan.
Menurut dia, data-data pribadi yang sering diretas oleh oknum sindikat judi online adalah nomor seluler, alamat surat elektronik (surel/email), dan nomor rekening bank.
Selain itu, ia menegaskan, perjuangan melawan judi online memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat. Ia mengimbau masyarakat yang menemukan situs, konten, akun, atau bentuk promosi judi online untuk segera melaporkan.
Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 4 Desember 2024, Kemenkomdigi sudah melakukan take down terhadap 464.440 konten judi online dengan perincian 428.969 web dan IP, 19.250 konten/akun pada platform Meta, 9.842 file sharing, 3.836 pada Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di Tiktok.
Sedangkan sejak 2017 hingga 4 Desember 2024, Kemenkomdigi telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online.
