Kemenkes Turun Tangan, Izin Praktik dr PAP si Pemerkosa Dicabut

Kemenkes Turun Tangan, Izin Praktik dr PAP si Pemerkosa Dicabut

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter pemerkosa anak pasien di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

“Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan surat izin praktik (SIP) yang bersangkutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, dalam keterangan yang diterima Beritasatu, Kamis (10/4/2025).

Langkah pencabutan STR dan pembatalan SIP pelaku, kata Aji, untuk menciptakan layanan kesehatan yang aman, serta sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.

Selain itu, Universitas Padjajaran (Unpad) juga telah memberhentikan pelaku, dr PAP dari program PPDS Anestesi.

Saat ini, kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter di RSHS telah diproses oleh Polda Jawa Barat.

Program PPDS Anestesiologi di RSHS Dihentikan Sementara

Program PPDS Anestesionlogi dan Terapi Intensif FK Unpad telah dihentikan sementara oleh Kemenkes selama satu bulan ke depan akibat kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dr PAP.

Menurut Aji, penghentian ini dilakukan dalam rangka upaya evaluasi dan perbaikan pengawasan.

“Penghentian ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Aji dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).

Kemenkes juga meminta agar pihak RSHS dan FK Unpad melakukan upata perbaikan agar insiden serupa tidak terulang kembali.

Ke depannya, seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes akan diwajibkan untuk melakukan tes kejiwaan secara berkala terhadap setiap peserta PPDS di seluruh angkatan.

Hal ini guna menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.

Akibat kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan dr PAP di RSHS, Kemenkes dengan tegas menyatakan komitmennya dalam mendorong institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.