Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengidentifikasi faktor penyebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu DAS (Daerah Aliran Sungai), yang diduga memperparah dampak bencana banjir. Tim gabungan pun melakukan pendalaman dan meminta keterangan terhadap 12 subjek hukum di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan, tim gabungan telah dibentuk untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan, serta menyelidik dugaan tindak pidana kehutanan.
“Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Minggu (7/12/2025).
“Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” sambungnya.
Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air, sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat, hingga memicu banjir dan longsor.
Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
Hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan menunjukkan, bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Masih berdasarkan identifikasi awal, ada 12 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu ini.
“Sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan larangan (papan informasi) pada 5 lokasi yang terindikasi, yaitu 2 titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433360/original/062272600_1764842415-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)