Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengungkap indikasi kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Temuan itu didapatkan usai Ditjen Gakkum mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu DAS yang diduga memperparah dampak bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menuturkan, kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air. Imbasnya, hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor.
Menurutnya, material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
Pihaknya mengaku melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis.
“Aktivitas di PHAT [pemegang hak atas tanah] yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar Dwi melalui keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).
Sebagai respons cepat, Ditjen Gakkum Kehutanan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dwi menyebut, dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum baik yang berbentuk korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.
Sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan larangan (papan informasi) pada 5 lokasi yang terindikasi, yaitu 2 titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 titik pada lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP. D
Pada saat bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya 4 truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).
Terhadap kasus ini, PPNS mengenakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
Sejalan dengan tindakan di lapangan, pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut.
Dwi menuturkan bahwa tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” tegas Dwi.
Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan.
Kementerian Kehutanan akan menginstruksikan langkah-langkah teknis pemulihan hulu DAS bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
Menurut Dwi, program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, serta penataan kembali alur sungai yang tersumbat material.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan terpadu dengan semua pemangku kepentingan demi mengungkap akar penyebab kerusakan hulu dan memulihkan fungsi hidrologis DAS.
Dwi menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan terhadap keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa.
