Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara soal isu penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (7/1/2026).
Kabiro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut, Ristianto Pribadi membenarkan keberadaan penyidik Kejagung di Kantor Dirjen Planologi Kehutanan.
Namun, Ristianto menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejagung itu bukan giat penggeledahan dan hanya terkait pencocokan data soal perubahan fungsi kawasan hutan.
“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik,” ujar Ristianto dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026) malam.
Dia menambahkan, pencocokan data fungsi kawasan hutan itu khususnya berkaitan dengan hutan lindung di sejumlah daerah yang terjadi saat era kepemimpinan Presiden sebelum Prabowo Subianto menjabat.
“Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” imbuhnya.
Di samping itu, Ristianto mengemukalan bahwa kegiatan penyidik korps Adhyaksa itu berjalan lancar. Terlebih, Kemenhut memastikan bakal kooperatif untuk memfasilitasi aparat penegak hukum jika memerlukan data maupun informasi.
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.
Di samping itu, Bisnis sempat mencoba menghubungi Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna soal kegiatan penyidik dengan kasus yang ditangani penyidik.
Namun, Anang mengaku belum mengetahui dengan pasti keterkaitan kasus dengan giat penyidik di kantor Kemenhut tersebut.
“Belum ada info,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
