Jakarta, Beritasatu.com – Selama momen libur panjang peringatan Kenaikan Isa Almasih 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat melaksanakan pengawasan ketat terhadap kelaikan angkutan penumpang. Jika ditemukan ada yang tidak laik jalan, Kemenhub menyiapkan pengganti di tempat.
Lokasi pemeriksaan dilakukan di rest area Tol Jagorawi kilometer 45, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh angkutan orang, khususnya bus pariwisata, telah memenuhi standar keselamatan dan laik jalan sebelum mengangkut penumpang.
“Setiap bus yang beroperasi wajib memenuhi standar keselamatan demi melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan Yusuf Nugroho, Sabtu (31/5/2025).
Dalam proses rampcheck, petugas menemukan satu bus yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen penting, seperti STNK asli, KPS, dan KIR. Penumpangnya langsung dipindahkan ke bus pengganti yang disediakan Ditjen Perhubungan Darat, bus yang telah dipastikan laik jalan.
Tindakan cepat ini mendapat apresiasi dari penumpang. Mereka menyambut baik inisiatif Kemenhub yang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga menjamin keselamatan penumpang secara langsung. “Ini bentuk pelayanan nyata untuk menjaga keamanan pengguna transportasi,” jelas Yusuf.
Hasil inspeksi mencatat, dari 42 bus yang diperiksa (terdiri dari 40 bus pariwisata, satu bus AKAP, dan satu bus AJAP), 21 bus dinyatakan melanggar atau tidak laik jalan.
Berikut temuan pelanggaran yang cukup serius, yaitu 14 bus tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS), lima bus tidak memiliki KIR dan enam unit memiliki KIR kedaluwarsa. Selain itu, satu bus menyimpang dari trayek seharusnya, tiga kasus pelanggaran terkait SIM, sembilan bus melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran.
“Ketika kendaraan tak dilengkapi dokumen seperti KIR, itu bukan sekadar administratif. Itu soal keselamatan penumpang,” tegas Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubungan Darat Rudi Irawan.
Pelanggaran ini mencerminkan masih lemahnya kepatuhan operator angkutan terhadap regulasi, khususnya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 dan 304 yang mensyaratkan soal kewajiban kelengkapan dokumen kendaraan.
Kemenhub menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas operator yang abai terhadap keselamatan.
Inspeksi keselamatan seperti ini diharapkan bisa terus dilakukan secara berkala dan masif, terutama di masa-masa liburan atau arus mudik, demi mewujudkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya.
