Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa angkutan barang berupa hantaran pos dan uang, dikecualikan dari kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Rudi Irawan menyampaikan mengenai kelonggaran atau pengecualian, pihaknya selalu memberikan dispensasi untuk angkutan yang membawa kebutuhan vital.
Rudi menegaskan pembatasan ini tidak berlaku untuk angkutan yang mengangkut hantaran uang dan barang antaran pos. Pasalnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya hanya tercantum hantaran pos yang dikecualikan dari kebijakan tersebut.
“Kami menjamin angkutan yang membawa hantaran pos dan uang termasuk dalam kategori pengecualian dan diizinkan untuk tetap beroperasi sesuai jadwal pengiriman,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (11/12/2025).
Selain hantaran uang dan pos, pembatasan ini juga tidak berlaku untuk angkutan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, serta sepeda motor gratis.
Selain itu, angkutan yang mengangkut barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur & buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng & mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabai) juga masuk dalam pengecualian.
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan ini demi terwujudnya penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun yang lancar dan selamat bagi semua pengguna jalan,” tutur Rudi.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) sempat mengeluhkan tak adanya hantaran pos sebagai angkutan yang dikecualikan dalam pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025/2026.
Ketua Asperindo Budiyanto Darmastono menyampaikan, pada tahun-tahun sebelumnya truk kurir selalu diberikan keleluasaan untuk tetap dapat beroperasi dalam momen-momen serupa. Alhasil, barang pesanan masyarakat pun tetap dapat dikirim dan sampai tepat waktu.
Barang-barang jenis pos umumnya dapat diangkut dengan truk enam ban yang melintasi tol maupun non-tol.
Sebelumnya pun, asosiasi memberikan surat imbauan atau rekomendasi bahwa barang-barang yang di kirim jenisnya adalah kiriman Pos.
“Sehingga surat tersebut jadi pegangan driver apabila ada kendala di lapangan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pembatasan kendaraan angkutan barang selama 11 hari dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian, diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Selanjutnya, pembatasan pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.
Kemudian, pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.