Kemenhub ‘Disentil’, Tiket Pesawat Sumbang Inflasi Meskipun Ada Diskon Nataru

Kemenhub ‘Disentil’, Tiket Pesawat Sumbang Inflasi Meskipun Ada Diskon Nataru

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan kebijakan diskon tiket pesawat selama Nataru 2025/2026 lalu. Pasalnya meski terdapat diskon hingga 14%, tetapi tarif angkutan udara menjadi penyumbang inflasi alih-alih deflasi. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengeluhkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (19/1/2026). 

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), tiket pesawat termasuk 10 besar penyumbang inflasi Desember 2025 sebesar 0,02% secara bulanan. Padahal, pemerintah memberikan diskon untuk periode penerbangan mulai 22 Desember.

“Angkutan udara harusnya kan turun, Saya mendapat jawaban dari Bu Pudji [BPS] barusan bahwa tanggal 1 sampai dengan tanggal 21 [Desember] angkutan udaranya sudah dinaikkan dahulu tarifnya [sebelum periode diskon],” tuturnya. 

Dengan kata lain, maskapai menaikkan tarif terlebih dahulu sebelum pemerintah memberlakukan diskon. Alhasil, harga tiket pesawat tetap tinggi. 

Inflasi transportasi secara umum pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,55% month to month (MtM) dengan andil inflasi sebesar 0,07% dari inflasi umum 0,64%. Secara tahunan, komoditas ini mengalami inflasi sebesar 1,23% year on year (YoY) dengan andil inflasi 0,15%. 

Untuk itu, Tomsi mewanti-wanti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan maskapai agar kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif dan biaya pengeluaran masyarakat benar adanya. 

“Saya minta ini tolong diwaspadai di ke depan ketika Bapak [Kemenhub] akan memberikan kebijakan berkaitan dengan Ramadan dan Idulfitri. Tolong dijaga sebelum kebijakan turun, hari-hari sebelum ada kebijakan daripada pemerintah itu tidak naik,” tegasnya. 

Pada Nataru yang lalu, pemerintah memberikan diskon tarif tiket pesawat sebesar 13%—14% untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. 

Diskon tersebut hadir melalui penyesuaian sejumlah komponen biaya, antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%. Dengan demikian, pemerintah menanggung sisa PPN sebesar 5% dari total 11%.

Selain itu, pemerintah memberikan penurunan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025. Untuk pesawat jet sebesar 2% dan untuk propeller sebesar 20%. 

Kemudian adanya penyesuaian biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50% dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50% melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235/2025.

Pemerintah juga melakukan penurunan harga avtur pada 37 bandara serta layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.