Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menekankan pentingnya pemahaman terkait aturan penutuhan kapal. Untuk diketahui penutuhan kapal adalah kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang sudah tidak digunakan lagi.
Kepala Sub Direktorat Perkapalan dan Kelautan, Kemenhub Miftakhul Hadi menuturkan pada 26 Juni 2023, dunia maritim mencatat tonggak penting dengan terpenuhinya syarat pemberlakuan The Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships (IMO Hong Kong Convention).
“Konvensi ini bertujuan untuk memastikan proses penutuhan kapal dilakukan dengan prinsip memprioritaskan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan limbah barang berbahaya yang lebih baik,” ujar Miftakhul dalam seminar bertajuk “The Fundamental of Ship Recycling”, Jumat (17/1/2025).
Tidak hanya itu, proses penutuhan kapal yang sesuai standar menurutnya juga dapat mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia.
“Hal ini sejalan dengan komitmen nasional dalam Paris Agreement serta IMO GHG Strategy 2050, yang bertujuan untuk menurunkan emisi gas rumah kacadari sektor pelayaran internasional hingga 50% pada tahun 2050,” kata Miftakhul Hadi.
Sementara itu, Deputi Direktur Bisnis Manajemen Klasifikasi BKI Arief Budi Permana menegaskan pentingnya untuk mematuhi IMO Hong Kong Convention.
“Setiap kapal yang tidak memenuhi persyaratan sesuai konvensi ini berpotensi besar menghadapi detensi ketika berada di pelabuhan negara-negara yang sudah mengadopsi regulasi tersebut,” katanya.
