Kemenhub: 38 Persen Bus di Jagorawi Langgar Aturan Keselamatan

Kemenhub: 38 Persen Bus di Jagorawi Langgar Aturan Keselamatan

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap 34 bus di rest area kilometer 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, pada 7-8 Juni 2025. Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan transportasi darat saat libur panjang Iduladha 1446 H/2025 M.

Hasilnya, sebanyak 13 bus atau 38% terbukti melanggar aturan, termasuk penggunaan dokumen kendaraan yang kedaluwarsa hingga KIR dan KPS palsu. “Dari 34 bus yang diperiksa, 21 bus laik jalan (62%), sedangkan 13 bus melanggar dengan total 16 pelanggaran,” ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Rudi Irawan, Senin (9/6/2025).

Pelanggaran paling umum adalah ketiadaan kartu pengawasan (KPS) sebanyak tujuh bus, tiga bus menggunakan KPS kedaluwarsa, dan satu bus memakai KPS palsu. Selain itu, dua bus memiliki KIR habis masa berlaku, satu bus tidak punya KIR sama sekali, dan dua bus ketahuan menggunakan KIR palsu.

Rudi menambahkan, ada empat bus yang melanggar lebih dari satu aturan, sedangkan sisanya hanya satu pelanggaran. Klakson telolet juga menjadi perhatian. Empat bus dicopot klaksonnya karena tidak sesuai aturan dan membahayakan lalu lintas.

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir menyampaikan, pihaknya menyiapkan bus pengganti secara gratis bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Penumpang langsung dialihkan ke bus pengganti agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

“Kami pastikan setiap bus laik jalan. Penumpang jadi prioritas, dan keselamatan mereka tidak bisa ditawar,” tegas Muiz.