JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan kabar mengenai usulan penggunaan pangkalan militer di wilayah Indonesia oleh Rusia, merupakan informasi keliru.
“Pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemenhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar. Terima kasih,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Kemenhan Frega Wenas Inkiriwang dilansir ANTARA, Selasa, 15 April.
Adapun kabar tersebut muncul berdasarkan adanya pemberitaan media internasional yang menyampaikan Federasi Rusia mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.
Permintaan itu disampaikan setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, dengan maksud menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.
Informasi itu pun direspons oleh anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menegaskan pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.
“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” kata TB, Selasa.
Dia juga mengingatkan keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antarnegara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.