Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Chromebook ke Kejagung

Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Chromebook ke Kejagung

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pengembalian uang itu berasal dari Kemendikbudristek dan vendor terkait.

“Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Dia menambahkan, pengembalian uang itu dilakukan lantaran pihak kementerian maupun vendor diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan ini.

“Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian,” imbuhnya.

Namun, Anang tidak bisa mengungkap soal nominal dari uang yang telah dikembalikan tersebut. Dia hanya menyatakan uang tersebut dikembalikan dalam bentuk dollar dan rupiah.

Anang juga menyatakan bahwa nantinya seluruh aliran dana nantinya bakal terungkap di sidang, termasuk dengan pengembalian uang tersebut.

“Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.