Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Daerah Banjir

Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Daerah Banjir

Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memastikan bahwa Bupati Aceh Selatan Mirwan akan kembali ke Indonesia pada Minggu (7/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan dilakukan karena Mirwan berangkat umrah ketika wilayah yang dipimpinnya sedang menghadapi bencana banjir.

“Bapak mendagri sudah menelepon langsung. Yang bersangkutan mengaku tidak mendapatkan izin dari gubernur maupun mendagri untuk berangkat umrah dan akan pulang besok,” ujar Benni dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Benni, tim Inspektorat Jenderal Kemendagri telah dikerahkan ke Aceh dan akan memulai pemeriksaan segera setelah Mirwan tiba di Tanah Air. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi oleh bupati Aceh Selatan.

Kemendagri menyayangkan keputusan Mirwan meninggalkan daerahnya di saat masyarakat masih terdampak banjir dan tanah longsor.

“Kami sangat menyayangkan, begitu mengetahui dari media bahwa bupati Aceh Selatan berada di Tanah Suci untuk umrah. Padahal Aceh Selatan merupakan salah satu wilayah yang terdampak bencana,” jelasnya.

Benni menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah sangat krusial dalam situasi darurat, baik untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat maupun mendukung proses pemulihan. 
“Kehadiran kepala daerah dibutuhkan di tengah masyarakat, terutama saat bencana masih menyisakan kerusakan dan keterbatasan,” ujarnya.

Ia berharap para kepala daerah dapat lebih bijaksana dalam menentukan prioritas, terutama ketika masyarakat membutuhkan perhatian dan kehadiran pemimpinnya.

Benni juga mengungkapkan bahwa permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Penolakan tersebut tercantum dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Izin tidak diberikan karena Aceh berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang menetapkan status darurat banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan sendiri.