Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemendagri Laporkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ke DPR

Kemendagri Laporkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ke DPR

Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berlangsung dengan damai. Pilkada telah dilaksanakan bersamaan pada 27 November 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memerinci sejumlah data penting terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Laporan itu dibeberkan saat Bima menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 3 Desember 2024.  

Bima menjelaskan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah. Meliputi 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. 

“Pilkada Serentak diikuti 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan,” kata Bima.

Peserta pilkada terdiri atas 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi. Sebanyak 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

Bima melaporkan Pilkada Serentak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
 
Tujuan Pilkada Serentak
Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pilkada Serentak sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamendemen.  

“Tujuan diselenggarakannya Pilkada Serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” ujar Bima Arya.  

Kemendagri juga mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Terdiri atas 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan. 
 
Berapa Biaya Pilkada Serentak?
Bima menjelaskan biaya atau pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016. Hal ini diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. 

“Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata dia.  

Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. Anggaran dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Bima.
 
Akan Ada Evaluasi
Bima mengakui rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah. Hal ini akan segera dievaluasi untuk perumusan dalam revisi sistem pemilu dan pilkada.

“Apapun itu akan kami pelajari angka-angkanya. Nanti jadi bahan masukan untuk kami ketika revisi sistem pemilu dan pilkada,” kata Bima.

Bima menduga salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih adalah jarak waktu yang terlalu dekat antara pelaksanaan pemilu dan pilkada. Hal itu bisa saja membuat masyarakat merasa jenuh.

Selain itu, ada beberapa daerah hanya memiliki calon tunggal. Bisa saja warga jadi malas ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak ada pilihan lain.

Di sisi lain, banyak paslon yang bertarung di pilkada tidak berasal dari daerah tersebut. Mereka tidak dikenal oleh warga dan warga juga merasa tidak punya ikatan khusus.

“Jadi kami tarik fenomena partisipasi politik ini ke dalam isu besar, yaitu revisi sistem untuk perbaikan pemilu dan pilkada,” ucap mantan Wali Kota Bogor itu.

Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berlangsung dengan damai. Pilkada telah dilaksanakan bersamaan pada 27 November 2024.
 
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memerinci sejumlah data penting terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Laporan itu dibeberkan saat Bima menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 3 Desember 2024.  
 
Bima menjelaskan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah. Meliputi 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. 
“Pilkada Serentak diikuti 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan,” kata Bima.
 
Peserta pilkada terdiri atas 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi. Sebanyak 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.
 
Bima melaporkan Pilkada Serentak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
 
Tujuan Pilkada Serentak
Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pilkada Serentak sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamendemen.  
 
“Tujuan diselenggarakannya Pilkada Serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” ujar Bima Arya.  
 
Kemendagri juga mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Terdiri atas 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan. 
 
Berapa Biaya Pilkada Serentak?
Bima menjelaskan biaya atau pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016. Hal ini diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. 
 
“Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata dia.  
 
Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. Anggaran dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 
“Pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Bima.
 
Akan Ada Evaluasi
Bima mengakui rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah. Hal ini akan segera dievaluasi untuk perumusan dalam revisi sistem pemilu dan pilkada.
 
“Apapun itu akan kami pelajari angka-angkanya. Nanti jadi bahan masukan untuk kami ketika revisi sistem pemilu dan pilkada,” kata Bima.
 
Bima menduga salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih adalah jarak waktu yang terlalu dekat antara pelaksanaan pemilu dan pilkada. Hal itu bisa saja membuat masyarakat merasa jenuh.
 
Selain itu, ada beberapa daerah hanya memiliki calon tunggal. Bisa saja warga jadi malas ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak ada pilihan lain.
 
Di sisi lain, banyak paslon yang bertarung di pilkada tidak berasal dari daerah tersebut. Mereka tidak dikenal oleh warga dan warga juga merasa tidak punya ikatan khusus.
 
“Jadi kami tarik fenomena partisipasi politik ini ke dalam isu besar, yaitu revisi sistem untuk perbaikan pemilu dan pilkada,” ucap mantan Wali Kota Bogor itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(UWA)