Kita bersama-sama memberikan proteksi, jaminan keselamatan terhadap kecelakaan kerja yang dikerjakan oleh masyarakat kita, ….
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendampingi pemerintah daerah (pemda) dalam mengimplementasikan program Perlindungan dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK).
Menurut dia, upaya ini membutuhkan sinergi antara Kemendagri, kementerian/lembaga terkait, dan pemda.
“Kami dari Kementerian Dalam Negeri juga akan mendampingi pemerintah daerah untuk bersama-sama, termasuk kementerian/lembaga,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Wamendagri menjelaskan bahwa saat ini sekitar 40 persen masyarakat Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, Kemendagri terus mendorong perluasan cakupan proteksi tersebut, terutama untuk pekerja sektor informal.
Ribka menilai pekerja informal memerlukan perlindungan yang lebih baik, mengingat jumlah mereka yang signifikan dan tingginya risiko kerja yang mereka hadapi.
“Ini ‘kan jumlahnya lebih besar, masyarakat kita yang melakukan usaha dengan konsekuensi tingkat kecelakaan yang tinggi dan seterusnya,” tambahnya.
Selain itu, Wamendagri mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan kajian terkait dengan potensi malaadministrasi dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adanya kajian tersebut, menurut dia, menunjukkan peran Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik yang aktif.
Ia menekankan akan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat, khususnya di sektor informal, melalui proteksi penuh.
“Kita bersama-sama memberikan proteksi, jaminan keselamatan terhadap kecelakaan kerja yang dikerjakan oleh masyarakat kita, lebih khusus di bidang informal,” pungkas Ribka.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024