Liputan6.com, Jakarta – Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akur kepala Daerah. Hal tersebut penting dilakukan, demi memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Kerja Teknis I Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025 bertajuk ‘Urun Rembuk: Meningkatkan Peran DPRD Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD’.
Maurits mengatakan, DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi strategis dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Hal ini meliputi pembentukan Perda, menyusun dan menetapkan APBD bersama pemda, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran. Perda APBD harus disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD maka peran DPRD sangat strategis,” jelas Maurits.
Maurits mengingatkan pentingnya sinergitas kepala daerah dengan DPRD. Sebab, kedua lembaga tersebut saling berkaitan dalam menjalankan roda pemerintahan. Dia pun menyebutkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD.
Maurits menjelaskan, Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas KDH adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 154 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas dan wewenang DPRD adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda Provinsi/Kab/Kota tentang APBD Provinsi/Kab/Kota yang diajukan Gubernur/Bupati/ Walikota.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5298779/original/077872800_1753772297-WhatsApp_Image_2025-07-29_at_07.30.09.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)