Kemendag Kaji Aturan Distribusi Minyakita, Singgung Insentif Produsen

Kemendag Kaji Aturan Distribusi Minyakita, Singgung Insentif Produsen

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi aturan pendistribusian minyak goreng rakyat alias Minyakita agar lebih efisien dan harga lebih stabil.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan bahwa kajian terus dilakukan pihaknya baik di sisi produsen maupun konsumen.

“Semuanya memang harus kita evaluasi. Karena bagaimana pun aturan kita harus dievaluasi supaya lebih efektif,” kata Iqbal saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Ketika ditanya perihal perluasan kanal distribusi Minyakita melalui BUMN pangan, Iqbal menyatakan bahwa ketentuan itu telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan insentif tambahan bagi produsen yang menyalurkan Minyakita via BUMN pangan berupa hak ekspor. 

Hal ini salah satunya tertera dalam Pasal 11 ayat (1) Permendag No. 18/2024 yang menyatakan bahwa insentif itu juga berbentuk faktor pengali kemasan dan/atau pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Kalau mereka menggunakan packaging ini, insentifnya sekian. Kalau mereka distribusi ke wilayah timur, insentifnya sekian. Kalau menggunakan BUMN pangan, insentifnya sekian. Itu nanti dikalikan dalam konteks hak ekspor,” ujar Iqbal.

Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan revisi aturan distibusi tersebut dapat rampung. Iqbal hanya menyampaikan harapan agar pembahasan itu segera selesai.

Sebelumnya pada pekan ketiga Agustus 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan sebanyak 413 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng kemasan sederhana Minyakita, dengan harga tertinggi mencapai Rp50.000 per liter.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan 413 kabupaten/kota dari 493 amatan kabupaten/kota mengalami kenaikan harga per 23 Agustus 2025. Angka ini merujuk pada data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP Kemendag).

“Dengan amatan kabupaten/kota, terdapat 413 kabupaten/kota yang harga Minyakitanya masih di atas harga HET,” kata Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2025 di Kemendagri, Jakarta, Senin (25/8/2025).