Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), memperketat regulasi penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di platform e-commerce.
Saat ini, baik iPhone 16 dan Google Pixel dilarang dijual di Tanah Air karena kedua merek smartphone tersebut masih belum memenuhi aturan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Karena itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, mengingatkan e-commerce nakal melanggar aturan ini akan langsung ditindak keras pemerintah.
“e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,” kata Budi, sebagimana dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).
Ditemui di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa, Budi Santoso mengatakan, “jadi kita adakan penindakan dan segala macam.”
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan juga menanggapi kisruh pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
“Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” ucap Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Dia juga menyampaikan, fokus utama Indonesia bukan hanya teknologi, tetapi juga penciptaan pekerjaan lokal melalui industri intensif tenaga kerja, seperti sektor garmen dan konstruksi.
“Jadi seperti garmen yang ada sekarang, konstruksi di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana,” jelas Ketua Dewan Ekonomi Nasional itu.