Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Larangan ini meliputi syarat tidak relevan, seperti penampilan fisik, batas usia, tinggi badan, hingga status pernikahan dan latar belakang etnis.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, menyatakan SE ini diterbitkan untuk membuka akses kerja yang lebih inklusif dan adil.
Dia menekankan praktik diskriminasi seperti syarat “good looking” atau batasan usia justru mempersempit kesempatan kerja dan memperparah angka pengangguran serta kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Noel menjelaskan, upaya ini dilakukan sebagai langkah pemerintah mengurangi angka pengangguran yang sudah mencapai 7,2 juta orang.
Selain itu, lanjut Noel, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengumumkan data angka kemiskinan ekstrem sudah berada di angka 24 juta orang.
“Nah, ketika kita mitigasi apa ya problemnya? Oh, ada soal regulasi. Regulasi yang tidak berpihak terhadap mereka para pencari kerja,” kata Noel dalam dialog Beritasatu siang, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, syarat berpenampilan menarik menjadi hambatan psikologis bagi banyak pencari kerja, terutama mereka yang bekerja di sektor lapangan, seperti pertanian dan konstruksi.
Noel juga menyoroti syarat tinggi badan yang masih kerap dicantumkan, meski pekerjaan yang ditawarkan tidak memerlukan kualifikasi fisik tertentu.
“Bayangkan, hanya karena penampilan, orang kehilangan semangat kerja. Padahal, pekerjaan seharusnya diukur dari kemampuan, bukan penampilan,” ucapnya.
Dia menyebut praktik ini sebagai warisan diskriminasi yang sudah berlangsung puluhan tahun dan harus diakhiri.
Syarat batas usia maksimal juga dikritisi karena mempersempit peluang bagi pekerja berpengalaman.
“Orang umur 40-50 tahun yang masih ingin produktif akhirnya putus asa karena aturan kerja mentok di bawah 35 tahun,” tuturnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, SE ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi dan keadilan dalam ketenagakerjaan.
“Surat edaran ini bertujuan agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, bukan atribut pribadi yang tidak relevan,” kata Yassierli kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah berharap perusahaan di seluruh sektor mulai menerapkan prinsip kesetaraan dan menghapus semua bentuk syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen.
