Selanjutnya, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya dan jemaah haji khusus pada urutan berikutnya. Jemaah haji dapat melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal.
“Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” jelas Nugraha.
Sebagai informasi, Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4871330/original/012756000_1719038049-WhatsApp_Image_2024-06-21_at_23.44.05.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)