Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemenag Jatim Serahkan Izin Operasional kepada Empat KBIHU di Tuban

Kemenag Jatim Serahkan Izin Operasional kepada Empat KBIHU di Tuban

Tuban (beritajatim.com) – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, menyerahkan izin operasional kepada empat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) di Kabupaten Tuban, Rabu (19/02/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Umi Kulsum.

Empat KBIHU yang menerima izin operasional adalah KBIHU Al Hikmah Kerek, KBIHU Az Zahra Muslimat NU Tuban, KBIHU Busyrol Ummah Jenu, dan KBIHU NU Rengel.

“KBIHU memiliki posisi yang sangat strategis dan diakui oleh regulasi oleh UU No 8 tahun 2019 pasal 33 ayat 1, bahwa pemerintah bisa melibatkan KBIHU di dalam pimpinan manasik haji,” ujar Mohammad As’adul Anam.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KBIHU sudah diakui sebagai lembaga resmi yang memiliki izin dan dapat memberikan bimbingan serta pendampingan jamaah dari tanah air hingga ke Arab Saudi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan kepada 40 undangan yang hadir terkait beberapa hal penting, termasuk esensi dari ibadah haji.

“Pesan saya kepada 40 undangan yang hadir untuk menyampaikan kepada jemaah akan beberapa hal. Yang pertama, hakekat haji adalah panggilan Allah. Haji tidak hanya sehat badan dan memiliki materi saja tapi juga panggilan Allah,” terangnya.

Terkait biaya pelunasan haji, As’adul Anam menjelaskan bahwa tahun ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) mengalami penurunan sebesar Rp4 juta. Dengan demikian, jemaah haji asal Jawa Timur membayar BPIH sebesar Rp94.934.259 dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp60.955.751.

Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, maka sisa pelunasan yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp35.955.751. “Bandara Juanda paling mahal karena faktor komponen penerbangan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tanggung jawab KBIHU dalam aspek ibadah, termasuk skema murur, di mana jemaah dari Arafah langsung ke Mina tanpa mabit di Muzdalifah, serta Tanazul. Faktor penyempitan area di Muzdalifah disebutnya akibat penambahan fasilitas toilet dan meningkatnya jumlah jamaah haji non-kuota, seperti furoda, mujamalah, visa ziarah, dan haji multiple.

“Adanya perubahan ini mohon disampaikan kepada jemaah, termasuk tata krama di sana harus disampaikan dan lakukan kerja sama yang baik untuk semua komponen,” harapnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pembimbing haji harus memiliki sertifikat resmi. Pelaksanaan bimbingan pun harus seimbang, dengan pembagian 50% praktik dan 50% teori. Ia juga mengingatkan agar ibadah arbain di Madinah tidak dijadikan patokan utama, mengingat daftar antrean haji saat ini mencapai 34 tahun.

Sementara itu, Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan apresiasi kepada Forum KBIHU Kabupaten Tuban atas kerja sama yang telah terjalin, termasuk dalam pembangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) bantuan SBSN. “Semoga kerja sama ini terus bisa dilakukan,” tutup Umi Kulsum. [ayu/suf]

Merangkum Semua Peristiwa