Jakarta (beritajatim.com) – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur, mengusulkan agar bukti pembayaran zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi salah satu syarat bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemenag yang ingin naik jabatan.
Menurut Waryono, zakat merupakan bukti keimanan yang harus dipertimbangkan dalam seleksi kenaikan jabatan ASN Kemenag. Selama ini, jenjang jabatan di Kemenag hanya mensyaratkan bukti pembayaran pajak dan LHKPN.
“Zakat menjadi bukti bahwa kita beriman. Begitu juga dengan pembayaran zakat, harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatan,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.
Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin, menekankan pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam yang memiliki nilai keadilan sosial dan ekonomi. Namun, ia juga mengakui bahwa literasi masyarakat terhadap zakat masih rendah.
“Keadilan ekonomi dan sosial dapat dijembatani oleh zakat sebagai instrumen. Zakat dalam pendistribusiannya harus berdampak, sehingga menjadi problem solving masyarakat dalam pemerataan ekonomi,” ungkap Muhibuddin.
Muhibuddin juga mendorong alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf guna pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan persawahan. Ini diharapkan dapat berkontribusi pada ketersediaan stok bahan pangan nasional.
“Pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan potensi dana zakat nasional mencapai Rp327 triliun, Muhibuddin mengajak lembaga pengelola zakat dan wakaf untuk berkolaborasi demi mewujudkan manfaat yang lebih besar. Arah gerak zakat dan wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama saat ini adalah kolaborasi, di mana setiap lembaga perlu bergerak bersama dalam mengelola zakat dan wakaf. [ian]