Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan, tidak ada pemotongan anggaran dalam sektor pendidikan tinggi, khususnya terkait beasiswa dan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan berkurangnya alokasi dana pendidikan akibat efisiensi anggaran pemerintah.
Satryo menegaskan, pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
“Pendidikan adalah hak semua warga negara. Tidak ada pemotongan alokasi anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa dan KIP-K,” ujar Satryo dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Ia melanjutkan, meskipun pemerintah tengah melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran, hal ini tidak berdampak pada alokasi anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa maupun KIP Kuliah. Maka, mahasiswa penerima manfaat program tersebut tidak perlu khawatir akan adanya penurunan jumlah bantuan yang diterima.
“Kami memastikan bahwa dalam proses efisiensi yang sedang dilakukan, tidak ada pemotongan anggaran pendidikan tinggi, terutama yang berkaitan dengan beasiswa dan KIP Kuliah. Dengan demikian, biaya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi tidak akan mengalami kenaikan,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai isu yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan pengurangan anggaran pendidikan yang berujung pada meningkatnya beban finansial mahasiswa.
Pemerintah, melalui Kemdiktisaintek, tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas biaya pendidikan tinggi serta memastikan bahwa seluruh mahasiswa, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetap mendapatkan dukungan yang layak.
Sebagai langkah nyata, pemerintah juga terus meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Hal ini bertujuan agar setiap rupiah yang dialokasikan dapat dimanfaatkan dengan optimal demi meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan adanya kepastian terkait efisiensi anggaran pendidikan tinggi, diharapkan mahasiswa dan calon mahasiswa dapat lebih tenang dalam merencanakan pendidikan mereka tanpa harus khawatir akan kenaikan biaya atau berkurangnya bantuan yang mereka terima.
