Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Bengkulu untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam kasus ini, gubernur bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), menjadi salah satu tersangka.
“Antara 4-6 Desember 2024, KPK melaksanakan serangkaian langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor milik Pemprov Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Sabtu (7/12/2024).
Tessa menjelaskan, penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, serta untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.
Dari hasil penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah dokumen, surat-surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV). Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Operasi tersebut berdasarkan informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, sementara lima lainnya berstatus saksi.