Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS), telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini turut menyeret mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus.
Setelah pemeriksaan, Wahyu menjelaskan ia tidak memberikan informasi baru kepada penyidik KPK karena pertanyaan yang diajukan hanya mengulang pemeriksaan sebelumnya.
“Saya meneliti kembali jawaban saya sebelumnya. Pemeriksaan saya sudah rampung, dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan,” ujar Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia juga menegaskan selama proses hukum berjalan, ia bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas tindakan pribadinya.
“Saya sudah menyampaikan segala sesuatu yang saya tahu, dengar, dan lihat. Persoalan ini murni masalah pribadi, tidak ada tekanan dari PDI Perjuangan atau kaitannya dengan KPU,” tambahnya.
Wahyu Setiawan sebelumnya terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. KPK mengungkap bahwa Harun Masiku bersama Hasto Kristiyanto dan rekan-rekan lainnya diduga memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani Tio pada Desember 2019.
Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Wahyu dan Agustiani telah menjalani proses hukum atas keterlibatan mereka.
Hasto Kristiyanto kini juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan KPK. Ia diduga menghalangi penyelidikan terhadap Harun Masiku dalam perkara suap PAW anggota DPR.