Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (2/1), mulai dari pelantikan kepala daerah direncanakan diundur sampai dengan bulan Maret 2025, hingga respons DPR dan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan presidential threshold.
Berikut sejumlah berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.
1. Komisi II DPR: Pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.
Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Baca selengkapnya di sini.
2. TNI AL masih siagakan pesawatnya sampai H+1 libur Nataru
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) masih menyiagakan pesawat-pesawatnya sampai Kamis untuk mendukung operasi kontingensi dan SAR selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berakhir pada hari Rabu (1/1).
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Puspenerbal Letkol Laut (KH) Rohman Arief saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1), menjelaskan periode siaga untuk Wing Udara 1 dan Wing Udara 3 sampai 2 Januari 2025.
Baca selengkapnya di sini.
3. 10.548 Perwira Polri terima kenaikan pangkat
Sebanyak 10.548 Perwira Polri menerima kenaikan pangkat untuk periode awal tahun di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (1/1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1), mengatakan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan wujud apresiasi dan penghargaan atas dedikasi serta pengabdian para perwira terhadap institusi dan masyarakat.
Baca selengkapnya di sini.
4. Komisi II DPR: MK hapus “presidential threshold” jadi bahan Omnibus Law
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential treshold bakal menjadi bahan bagi wacana pembentukan undang-undang sapu jagat atau Omnibus Law soal politik.
Pasalnya, dia mengatakan putusan MK itu muncul ketika ada keinginan DPR untuk merancang Omnibus Law tersebut. Maka jika model Omnibus Law bisa digunakan, poin putusan MK itu akan dimasukkan.
“Maka ya dimasukkan ke situ kalau memang revisi menganut model Omnibus Law dilakukan,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1).
Baca selengkapnya di sini.
5. Pemerintah pelajari putusan MK soal “presidential threshold”
Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025