Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati Nasional 10 September 2025

Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –
 Dodhi Hartadi, paman dari mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, menyampaikan permohonan supaya kasus yang menjerat keponakannya dapat diselesaikan melalui mekanisme
restorative justice.
Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial dalam kerusuhan Agustus 2025.
Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
“Jadi saya mohon dengan sangat, sangat-sangat saya bermohon kepada Bapak Presiden RI yaitu Bapak Prabowo Subianto, kemudian kepada Bapak Kapolri Listyo Prabowo, dan Kabareskrim,” kata Dodhi di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
Dodhi berharap permohonan
restorative justice
itu dapat berujung pada penghentian penyidikan atau dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Laras.
“Jadi saya mohon dengan sangat bahwa kasus dari adik saya mudah-mudahan apa yang dikatakan dengan kuasa hukumnya bisa didapatkan yaitu
restorative justice
. Dengan adanya
restorative justice
tersebut, maka akan mengerucut masuk ke SP3, yaitu pemberhentian perkara,” katanya.
Menurut dia, Laras bukanlah seorang influencer, politikus, demonstran, maupun buzzer.
“Dia adalah orang biasa, yang di mana pekerjaan dia adalah baik, hanya mungkin salah posting, diunggah kemudian direspons oleh akun-akun yang tidak jelas sampai sekarang,” tuturnya.
Paman Laras menegaskan bahwa keponakannya memiliki rekam jejak positif selama bekerja di AIPA, termasuk dalam memperkenalkan kebudayaan Indonesia di kancah internasional.
“Laras itu adalah orang yang bekerja di duta ASEAN, yang dia selalu menggadang-gadangkan tentang produk
knowledge
kebudayaan Indonesia,” kata Dodhi.
“Jadi saya mohon dengan sangat, kasus adik saya ini dapat
restorative justice
, dan akhirnya dapat dihentikan atau SP3. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
Diketahui, Laras telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi setelah memposting video yang diduga sebagai bentuk provokasi. Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
“Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.