Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

6 April 2024, 20:06

TEMPO.CO, Tangerang – Keluarga korban pembunuhan penjaga toko baju di Jalan Borobudur, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang meminta pelaku penusukan dijerat dengan pasal berlapis dan pembunuhan berencana. Mereka menggandeng kuasa hukum dari LBH Anggrek (Andil Gerakan Keadilan). Dalam kasus pembunuhan ini, pelaku ND, 52 tahun, menusuk korban RA, 43 tahun, di toko pakaian milik kakak korban. Kasus ini viral setelah beredar video wanita yang mengendarai mobil putih ini dikejar warga usai dia menusuk korban RA, 43 tahun, di toko pakaian milik kakak korban. Korban langsung terkapar usai ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pedang katana di bagian dadanya pada Senin siang, 2 April 2024. Keesokan harinya aparat Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan langsung mengungkap kasus penusukan dengan pedang katana itu. ND dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana sub 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pihak keluarga korban belum menerima penggunaan pasal itu. Mereka berharap penyidik bisa menambahkan atau melapisi pasal terhadap pelaku pembunuhan keji tersebut. Tim Pendamping Hukum LBH Anggrek Indah Furba mengatakan, pelaku saat itu tidak memiliki iktikad baik untuk menyerahkan diri. “Ini kan Jatiuwung yang nangkap, jadi tidak ada narasi dia yang menyerahkan diri,” ujarnya saat dijumpai TEMPO, Sabru 6 April 2024. Kata Indah kini pihaknya juga akan berfokus pada alat bukti yang dijadikan senjata untuk menghilangkan nyawa korban. “Kita juga ingin fokus ke alat bukti. Tentu memang apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian itu meminta keterangan saksi dari banyak pihak. Akan tetapi dalam hal ini kami ingin menekankan kembali kepada pihak kepolisian ini juga harus terus dilihat seperti alat bukti yang lain seperti keterangan ahli,” ujarnya. Dengan begitu, kata Indah, seharusnya penyidik dalam hal ini Polsek Kelapa Dua harus bisa menerapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan tersebut. “Ini juga harus ditekankan, dia nusuk langsung di bagian vital dan hanya satu tusukan yang langsung menewaskan, berati ini kan bisa masuk dalam pasal 340. Kami dari tim kuasa hukum berharap teman teman polisi bisa menambahkan pasal 340, yaitu pembunuhan berencana,” kata Indah. Iklan

Pendamping hukum lainnya, Martin Lubalu mengatakan, polisi juga seharusnya bisa melihat dari berbagai macam bukti seperti video yang beredar. “Kalau dilihat dari video, di situ kan ada waktu usai percekcokan, pelaku kembali ke mobil. Tapi kenapa bukannya pergi pelaku malah mengambil senjata tajam yang dia siapkan,” kata dia. Martin mengaku terdapat kejanggalan dalam kasus ini. Apalagi pelaku sudah membawa senjata tajam di kendaraan miliknya pribadi. “Kalau dia misalkan datang kan tidak mungkin membawa katana. Dia datang berniat untuk belanja. Tetapi ketika ada cekcok dia balik lagi dan sempat mengancam. Artinya kan dia sudah merencanakan suatu tindakan satu hal yang memang sudah da di kepala dan pikirannya,” ujarnya. Martin menegaskan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku juga sudah diatur dalam undang undang. Seharusnya, kata dia, warga tidak dibolehkan membawa senjata tajam apalagi sampai mencelakai dan menghilangkan nyawa seseorang. “Kemudian kita sebagai warga masyarakat apakah memang berwenang membawa senjata tajam di dalam mobil? Di situ juga ada Undang undang darurat yang berlaku, kami berharap polisi bisa menambahkan dua pasal itu dan kami yakin polisi bisa profesional dalam penanganan kasus itu,” ujarnya. MUHAMMAD IQBALPilihan Editor: Menhub Apresiasi Mudik Gratis untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Penggunaan Motor

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi