Keluarga Korban Kanjuruhan Pesimis Vonis Hakim: Bebaskan Aja Sekalian

9 March 2023, 20:10

Surabaya, CNN Indonesia — Salah satu keluarga korban, Devi Athok Yulfitri, mengaku pesimistis dengan vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim kepada tiga polisi terdakwa tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hal itu menyusul putusan hakimĀ terhadap terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan hukuman terdakwa Security Officer Suko Sutrisno selama 1 tahun bui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Devi Athok yang merupakan ayah dua korban tewas Tragedi Kanjuruhan ini menduga hakim akan memvonis tiga polisi itu bakal jauh lebih ringan lagi.
“Pasti lebih ringan,” kata Devi mengutarakan rasa pesimisnya, saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Kamis (9/3).
Tiga polisi yang akan menghadapi vonis yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dituntut tiga tahun penjara.
Vonis ketiga terdakwa itu belum dibacakan. Persidangan mereka masih sampai pada tahap pembacaan duplik di PN Surabaya, Jumat (10/3).
Devi Athok kesal, ia bahkan sampai putus asa. KeadilanĀ bagi korban termasuk mendiang dua anaknya, menurutnya, makin jauh.
Proses persidangan di PN Surabaya, dengan segala kroniknya, kata Aremania asal Bululawang, Malang itu, adalah sebuah lelucon belaka.

“Bebaskan saja sekalian. Saya sangat kecewa dan bisa saya tebak hasilnya dari awal dagelan PN Surabaya,” ucapnya.
Meski demikian, Devi berharap agar Majelis Hakim PN Surabaya terketuk nuraninya, hingga menjatuhi hukuman yang berat bagi tiga polisi itu, demi keadilan 135 korban dan ratusan orang yang luka.
“Saya berharap hakim memvonis [tiga polisi] lebih berat. Hukuman mati, dan dicopot dari kepolisian,” kata dia.
Devi pun mendorong agar kepolisian segera menindaklanjuti Laporan Model B yang dibuat 8 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, termasuk dirinya, di Polres Malang.
“Kami meminta kepolisian naikkan Laporan Model B di Polres Kepanjen [Malang] menjadi sidik dan naik ke pengadilan,” ujarnya.
Laporan Model B itu dilayangkan Devi Athok dan keluarga korban lainnya ke Polres Malang sejak November 2022.
Ada sejumlah pihak yang mereka laporkan, antara lain Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).

Kemudian aparat kepolisian penembak gas air, penanggung jawab keamanan yakni eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan pihak broadcaster PT Indosiar Visual Mandiri.
Mereka melaporkan pihak-pihak tersebut, atas pelanggaran pasal Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. (frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]