Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga Kacab BRI MIP (37) telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisioner LPSK Susilaningtias mengatakan setidaknya ada tiga yang telah mengajukan permohonan. Adapun, permohonan itu diajukan pada Selasa (16/9/2025).
“Betul, tiga orang kalau dari keluarga. Iya [dua anak dan istri],” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Kemudian, Susilaningtias menyatakan dari kubu tersangka telah mengajukan permohonan perlindungan untuk menjadi justice collaborator alias JC.
Artinya, saksi pelaku ini akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus pidana yang melibatkannya.
Namun demikian, permohonan perlindungan justice collaborator ini, LPSK menyatakan akan melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk memastikan peran dan keterlibatan tersangka.
“Yang pasti ada dua orang yang ajukan sebagai JC,” pungkasnya.
Di samping itu, Pengacara Keluarga Kacab BRI MIP, Boyamin Saiman menyatakan bahwa alasan pihaknya mengajukan perlindungan ke LPSK agar bisa melakukan antisipasi meskipun belum ada ancaman.
“Antisipasi dan mitigasi, [sampai saat ini] belum ada ancaman,” tutur Boyamin.
