Jakarta –
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta para pihak dalam gugatan Pilkada menyerahkan bukti tambahan saat jam kerja alias dari pagi sampai sore. Arief berkelakar berkas itu akan diterima makhluk halus jika diserahkan malam hari.
Hal itu disampaikan Arief saat memimpin sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Mulanya, Arief mengatakan sidang perkara 292/PHPU.BUP-XXIII/2025, 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditunda menjadi Kamis (30/1).
Salah satu kuasa hukum pihak terkait menanyakan jadwal penyerahan bukti dan keterangan ke MK. Sebab, bukti dan keterangan harus disampaikan satu hari sebelum sidang digelar.
“Izin Yang Mulia, sesuai penundaan jadwal sidang, itu perkara 292, 301, 310 itu jatuh pada 30 Januari, sedangkan tanggal 29 (Januari) itu hari libur, Yang Mulia,” kata kuasa hukum pihak terkait.
“Jadi untuk itu (bukti) diserahkan berarti tanggal 24 (Januari) berarti. Karena diserahkan pada hari kerja,” kata Arief.
“Baik, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum pihak terkait.
“Karena tanggal 25, 26, 27, 28, 29 (Januari) adalah bukan hari kerja. Hari libur, nanti kalau diserahkan pada hari itu nanti yang terima makhluk halus,” canda Arief yang disambut tawa peserta sidang.
“Iya kan, jadi bisa, semuanya nanti paling lambat tanggal 24 (Januari) keterangannya, jawabannya juga alat buktinya. Ada lagi yang mau ditanyakan?” sambung Arief.
“Tadi Yang Mulia, sampaikan alat bukti tambahan,” kata kuasa hukum pemohon.
“Besok pagi,” kata Arief.
“Maksimal jam 12 siang?” tanya kuasa hukum pemohon.
“Iya, jangan jam 12 malam, nanti jam 12 malam yang terima makhluk halus. Makhluk halusnya di sini, kita kalau malam berubah menjadi makhluk halus, hahaha,” kelakar Arief.
(amw/haf)