Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor terkait PT Tebo Indah oleh LPEI periode 2011-2023.
Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo alias Bowo mengatakan tiga lokasi penggeledahan itu dilakukan di wilayah Tangerang hingga Jakarta.
“Saat ini juga kami sedang secara simultan melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Bowo di Kejati Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025).
Namun, Bowo tidak menjelaskan secara detail terkait kepemilikan tiga lokasi yang digeledah penyidik Kejati Jakarta. Dia hanya mengatakan objek penggeledahan itu adalah rumah hingga apartemen.
“Lokasi yang di geledah, perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Presidential Town Jakarta Barat dan Jalan Gunung Himalaya Karawaci Kota Tangerang,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah; DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018; dan RW selaku Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI.
Pada intinya, perkara ini berkaitan dengan penyimpangan program ekspor nasional. Misalnya, dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset dengan tujuan agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.
Kemudian, meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah. Selain itu, LPEl juga dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi.
Atas perbuatan itu, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar akibat dari dugaan praktik penyimpangan pembiayaan ekspor nasional terkait PT Tebo Indah ini.
