JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), resmi melakukan penyitaan terhadap 6 objek milik Yayasan Margasatwa yang berada di kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyitaan terhadap 6 objek tersebut menurut Kasipidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto dilakukan sesuai dengan surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
“Jadi pada hari Kamis kemarin setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi, dan ada 6 titik (objek) milik Yayasan Margasatwa yang kita lakukan penyitaan,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Selasa (4/2/2025).
Dalam penyitaan tersebut, Kejati Jabar melakukannya kepada beberapa bangunan seperti kantor operasional yayasan, gedung, hingga gudang.
BACA JUGA:Kasus Kebun Binatang Bandung, Begini Tanggapan Pemkot Bandung
Dimana menurut Agus, keenam objek yang merupakan beberapa bangunan tersebut disita lantaran selama ini telah berdiri di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Kita sudah pastikan bahwa 6 aset (objek) ini bukan milik Pemkot Bandung. Sehingga pengadilan menyetujui atas susulan kami untuk melakukan sita. Jadi Kami sudah pastikan bahwa ini bukan milik Pemkot tapi dibangun di atas tanah Pemkot,” ungkapnya.
Lebih jauh, Agus memastikan bahwa tindakan penyitaan ini tidak akan menggangu terhadap operasional Kebun Bintang Bandung. Bahkan pihaknya juga, masih tetap memberikan kesempatan kepada yayasan untuk tetap mengelola Kebun Binatang atau Bandung Zoo tersebut.
“Kami selaku penyidik, tidak melarang mereka tetap beroperasi. Tapi kami akan mengusulkan (ke depannya) untuk bisa dikelola oleh pihak ketiga yang lebih tepat karena yayasan yang saat ini sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi. Jadi kami berharap ke depannya ada yayasan atau pihak ketiga yang lebih kompeten lagi,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung, Negara Rugi Rp 25 Miliar
Sebelumnya, Kejati Jabar pada beberapa waktu lalu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam penyalahgunaan atas tanah yang berlokasi di kawasan Kebun Binatang Bandung.
