JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus korupsi dana Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016-2021. Tersangka baru ini adalah mantan bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati inisial SS.
“Telah tercukupi alat bukti yang cukup, makanya SS kami tetap tersangka. SS ini pernah menjadi Bendahara dan Kaur Keuangan dan terbukti dalam keterlibatan kasus ini,” kata Kepala Kejari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel,Yudi Adiansyah di Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa, disitat Antara.
Untuk itu, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan mantan kepala desa dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Rindu Hati dengan tahun anggaran 2016 hingga 2021 yaitu SM.
Penetapan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah setelah terbitnya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.
“Bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani.
Ia menyebut bahwa untuk penyelidikan tersebut dilakukan sebab adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak diserahkan kepada perangkat desa yang berhak menerima, sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana tersebut telah disalurkan kepada masyarakat.
Lanjut Ristianti, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan, serta ditemukan adanya hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
Meskipun demikian, saat ini tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah terus melakukan proses penyelidikan dan membuka adanya peluang tersangka baru dalam kasus korupsi dana desa di wilayah tersebut.
