Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 114 Perkara, Termasuk 35 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi

Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 114 Perkara, Termasuk 35 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi

Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 114 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (31/10/2025). Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil penanganan perkara sejak Mei hingga Oktober 2025, meliputi kasus narkotika, pemalsuan mata uang, dan perjudian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirta, mengatakan pemusnahan dilakukan agar seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali. “Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari jumlah 114 perkara mulai dari bulan Mei sampai Oktober ini. Ada perjudian, narkotika, kesehatan dan sebagainya. Yang menonjol kesehatan sama narkotika,” ujar Endang.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, di antaranya dengan cara dihancurkan, dipukul, dibakar, direndam dalam air, hingga ditimbun menggunakan tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak mana pun.

Endang menjelaskan, penanganan perkara di Kejari Mojokerto dilakukan dengan dua pendekatan. Upaya preventif dijalankan melalui kerja sama lintas lembaga dan edukasi kepada masyarakat, sementara upaya represif dilakukan dengan menuntut maksimal berdasarkan fakta persidangan.

“Perkara kesehatan dan narkotika cukup menonjol. Jadi ada dua upaya, yang pertama tentunya preventif. Kita bekerja sama dengan stakeholder terkait dengan penyalahgunaan narkoba ini karena narkoba ini juga menjadi perhatian pak Presiden. Kita bekerja sama untuk pencegahan baik melalui edukasi dan sebagainya,” jelas Endang.

“Upaya kedua yakni represif dengan menuntut hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan fakta di persidangan dan barang bukti,” imbuhnya.

Dari total 114 perkara, sebanyak 113 di antaranya merupakan tindak pidana umum dan satu perkara tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 35.537 gram, ekstasi (Double L) sebanyak 39.509 butir, uang palsu senilai Rp14,4 juta, minuman keras (miras) sebanyak 23 botol, akun virtual sebanyak sembilan akun, senjata tajam atau benda tumpul sebanyak 17 buah, pakaian sebanyak 84 buah, bahan peledak seberat 6 kilogram, serta empat unit handphone.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Mojokerto dengan disaksikan perwakilan dari aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. [tin/beq]