Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejari Mojokerto Hancurkan Miras, Pil Double L, Hingga Sabu

Kejari Mojokerto Hancurkan Miras, Pil Double L, Hingga Sabu

Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (15/5/2024). Barang bukti berupa minuman keras (miras), pil doubel L hingga sabu-sabu senilai lebih dari Rp350 juta tersebut dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan, dibakar, direndam hingga ditimbun di dalam tanah. Pemusnahan yang dihadiri Kapolres Mojokerto dan instansi terkait tersebut digelar di halaman belakang Kejari Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana mengatakan, sebuah sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai akhirnya putusan pengadilan yang inkracht, maka jaksa sebagai eksekutor melakukan eksekusi.

Kejari Mojokerto gelar pemusnahan barang bukti

“Termasuk pada barang bukti dalam perkaranya. Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 266,176 gram sabu-sabu, 109.010 butir pil double L, 225 botol arak dan 12 botol anggur serta 16 HP yang ditaksir senilai lebih dari Rp350 juta dimusnahkan,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut dari 96 perkara dengan rincian 89 perkara pidana umum dan tujuh perkara tindak pidana ringan (tipiring) pada periode September 2023 sampai April 2024. Tujuan pemusnahan tersebut tidak lain agar barang bukti tidak bisa dipergunakan dan dimanfaatkan lagi.

“Terutama barang jenis narkoba yang berdampak besar pada rusaknya generasi muda. Pemusnahan ini merupakan tugas dari jaksa sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi. Disamping pidana badan, juga pada barang bukti dan biaya perkara,” tegasnya. [tin/beq]