BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan. Riau belum melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan atas permohonan kasasinyayang diputus oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan dasar untuk melakukan eksekusi adalah sudah diterimanya surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam.
“Belum (dieksekusi), salinan putusannya belum turun,” kata Priandi dilansir ANTARA, Rabu, 7 Januari.
Priandi menyebut, pihaknya masih menunggu putusan salinan dari Mahkamah Agung untuk bisa melakukan eksekusi atas putusan kasasi tersebut.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Vaviennes Stuart Wattimena mengatakan pihak perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait salinan putusan kasasi Kompol Satria Nanda.
Wattimena membenarkan, proses eksekusi belum bisa dilaksanakan apabila surat salinan putusan belum diterima para pihak, termasuk para terdakwa dan Kejaksaan.
“Nanti kami cek lagi (suratnya), kalau belum dieksekusi berarti belum turun salinannya,” katanya.
Sementara itu, putusan kasasi terhadap Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2025.
Putusan itu tertuang dalam SIPP Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusannya Mahkamah Agung memvonis Kompol Satrian Nanda dan Shigit Sarwo Edhi (eks Kasubnit I Satresnarkoba Polresta Barelang) pidana seumur hidup.
Sementara, delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya divonis 20 tahun penjara yakni Fadhillah, Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaidi, Rahmadi, Jaka Surya, Arianto, Alex Chandra, dan Wan Rahmat Kurniawan.
Kompol Satria Nanda beserta sembilan mantan anggotanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menyisihkan barang bukti sabu seberat lebih dari 5 kg untuk dijual kembali kepada pengedar Aziz Martua Siregar dan Zulkarnain Harahap, guna kepentingan penyidikan dan ungkap kasus besar tangkapan narkoba.
Saat ini Kompol Satria Nanda beserta sembilan mantan anggotanya masih menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Batam dengan status terdakwa.
