FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat perintah pengamanan pembangunan dan proyek strategis PT Timah Tbk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertimahan di wilayah tersebut.
“Kejagung khususnya bidang intelijen sangat mendorong pembenahan tata kelola timah melalui kegiatan pengamanan strategis,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Reda Manthovani di Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).
Reda mengatakan, sepanjang 2024, Kejaksaan Agung telah memetakan sejumlah potensi, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat menggagalkan upaya pembenahan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat IV Bidang Intelijen Kejaksaan Agung secara aktif melakukan koordinasi untuk mendorong ketersediaan regulasi dalam tata kelola pertambangan, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mengelola sektor pertimahan secara legal.
“Proyek strategis PT Timah kita kawal agar perusahaan itu enggak ragu dan bimbang dalam menjalankan proyek strategis ini,” ujar Reda.
Ia menegaskan, perbaikan tata kelola bukan semata-mata dilaksanakan oleh kejaksaan. Namun, pihaknya bertindak sebagai fasilitator, agar PT Timah Tbk dapat menjalankan proyek strategis ini tanpa keraguan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung yang telah mengawal proses bisnis perusahaan, termasuk memberikan persetujuan pengamanan pembangunan strategis.