Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto harus segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena keberadaannya sangat urgen, mengingat kejahatan siber di Indonesia makin meningkat.

Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Undang-Undang UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP. Dalam Pasal 58 disebutkan, pemerintah berperan mewujudkan  Lembaga PDP dan ditetapkan oleh presiden.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Dahlia Persadha mengatakan Indonesia memang sudah memiliki Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melindungi ruang siber dari berbagai kejahatan dan penyalahgunaan teknologi informasi.

Tetapi, lanjut dia, UU UTE belum mengatur semua, sehingga perlu segera diterapkan UU PDP untuk melindungi warga negara di ruang siber. 

Hanya saja, UU PDP yang seharusnya sudah diimplementasikan sejak 17 Oktober 2024, kenyataannya sampai sekarang tidak dijalankan. Alasannya karena Lembaga PDP belum dibentuk oleh presiden, padahal keberadaannya sangat mendesak.

“Lembaga Perlindungan Data Pribadi itu harus ada dahulu sehingga ketika terjadi penyalahgunaan data, privasi, peretasan, dan lain-lain, lembaga ini nanti yang bertanggung jawab melakukan investigasi, penyidikan-penyidikan, bahkan sampai kepada penuntutan,” kata Pratama kepada Beritasatu.com, Senin (9/6/2025).

Implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) menguatkan upaya pemberantasan judi online (judol) yang menyasar anak-anak. – (ANTARA/Iqbal-Perdinan)

Pratama menegaskan keberadaan Lembaga PDP penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan siber, seperti pencurian data pribadi di intenet, peretasan, penyalahgunaan data atau identitas seseorang untuk pembuatan konten-konten negatif di media sosial, dan lainnya. Lembaga ini juga berperan dalam penegakan hukum.

“Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini harus segera diimplementasikan dan mendesak,” ujar Pratama.

Sebelumnya, pemerintah sudah menyusun peraturan presiden tentang pembentukan Lembaga PDP. Pada Jumat (21/3/2025), sempat digelar rapat evaluasi kelembagaan lintas kementerian membahas rancangan perpres tersebut yang dipimpin oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Muwarti.

Tetapi, sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah kapan prepres tersebut diterbitkan.