Kejagung Ungkap Jurist Tan Punya Peran Dominan di Kasus Chromebook

Kejagung Ungkap Jurist Tan Punya Peran Dominan di Kasus Chromebook

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan punya peran dominan di kasus Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan informasi itu diperoleh dari keterangan saksi yang telah diperiksa.

“Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (14/1/2026).

Namun demikian, Anang tetap memberikan ruang kepada mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem itu bisa klarifikasi terkait dengan perannya di kasus Chromebook.

Sebab, sebagaimana diketahui Jurist Tan tidak pernah menghadiri pemeriksaan di Kejagung baik itu saat berstatus saksi hingga tersangka. Jurist Tan pun kini sudah berstatus buronan Kejaksaan RI.

“Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan,” pungkasnya.

Adapun, berdasarkan dakwaan dari terdakwa kasus Chromebook menyatakan bahwa perkataan Jurist Tan disetarakan dengan ucapan Nadiem Makarim.

Jurist Tan ‘Powerful’

Dalam catatan Bisnis, mantan Direktur Jenderal PAUDasmen Hamid Muhammad mengungkap Jurist Tan memiliki sejumlah kewenangan di Kemendikbudristek mulai dari mencopot jabatan hingga atur anggaran.

Hal itu disampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Dirjen PAUDasmen 2020–2021; dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Informasi kewenangan Jurist Tan ini bermula saat jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menanyakan soal Jurist Tan di Kemendikbudristek.

Berdasarkan pengetahuan Hamid, Jurist memiliki kewenangan untuk masalah informasi dan teknologi alias IT, anggaran hingga berkaitan dengan SDM di Kemendikbudristek.

“Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi, siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan,” tutur Hamid.

“Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul, terdakwa Sri, termasuk Saudara sendiri eselon 1 juga? Ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini,” tuntut jaksa.

“Iya betul,” jawab Hamid.

Di samping itu, Hamid juga membenarkan soal pernyataan Nadiem Makarim soal apapun yang dikatakan Jurist Tan merupakan perkataan dari Nadiem.

“Baik, apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu perkataan dia [Nadiem]?” tanya lagi Jaksa.

“Iya, betul beberapa kali saya dengar,” jawab Hamid.