Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi dan 2 Korporasi Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menetapkan anak terpidana Surya Darmadi,
Cheryl Darmadi
, sebagai tersangka kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang
(TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha
Duta Palma Group
.
Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Cheryl sebagai tersangka.
“Cheryl Darmadi yang bersangkutan adalah Dirut PT Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex, sehingga kita akan proses sebagai tersangka TPPU,” ujar Febrie di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
Selain Cheryl, penyidik pidana khusus turut menetapkan dua korporasi sebagai tersangka TPPU Duta Palma Group.
Dua korporasi itu adalah PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).
Kedua tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan TPPU sebelumnya.
“Ada dua korporasi, yaitu Alfa Ledo dan korporasi Monterado Mas ini tambahan korporasi lainnya. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU,” katanya.
Kejagung telah menyita total Rp 6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.
Adapun modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke
holding
perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific yang bergerak di bidang properti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.