Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina Nasional 5 Juni 2025

Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Kejaksaan Agung
tengah memeriksa sejumlah saksi dari lima perusahaan di Singapura.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan
tindak pidana korupsi
dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
“Hingga saat ini, sudah ada tiga korporasi yang bersedia untuk diperiksa dan memberikan keterangan di Singapura. Dan, ada dua korporasi yang menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan secara
online
,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Harli enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang tengah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, ia menegaskan, sebanyak 22 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik ini merupakan warga negara asing (WNA), baik asal Singapura maupun negara lain.
Proses permintaan keterangan ini juga diprediksi akan memakan waktu lebih panjang mengingat status para saksi yang merupakan WNA.
“Harus dipahami bahwa karena ini perbedaan yurisdiksi dan tentu yang akan diperiksa adalah warga negara-warga negara asing dan berada di yurisdiksi di luar Indonesia, maka memang sangat diperlukan prinsip-prinsip sinergisitas, kolaborasi antar-
agency to agency
yang berlangsung saat ini,” ujar Harli.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung akan memeriksa 22 pejabat perusahaan di Singapura terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
“Terkait dengan Pertamina, bahwa penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4 (Juni 2025),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Harli mengatakan, sejumlah pihak perusahaan di Singapura ini sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik, tapi mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023, Kejagung menetapkan sembilan tersangka.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.