Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telusuri sumber dana suap dari perkara pengurusan vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa uang suap Rp60 miliar memang berasal dari pengacara sekaligus tersangka Aryanto (AR). Namun, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa uang suap itu tersebut berasal dari pihak lain.
“Memang secara logika hukumnya kan apakah ini murni dari AR atau dari pihak lain, nah nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (15/4/2025).
Dia menambahkan sejauh ini pihaknya masih mempelajari setiap temuan yang ada. Misalnya, barang bukti elektronik hingga aset yang telah disita penyidik.
Salah satu upaya pendalaman barang bukti itu dilakukan dengan mengklarifikasi seluruh pihak termasuk tersangka dalam kasus suap tiga hakim di PN Jakarta Pusat ini.
“Dokumen ini kan akan terus dipelajari, kemudian ketika ada perkembangan dan perlu dilakukan pendalaman dan ini tentu kan harus dimintai keterangan, diperiksa,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.
Adapun, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Perinciannya, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).
Selanjutnya, dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR). Teranyar, tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom (AM) turut jadi tersangka.