Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kejagung Telusuri Aset 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas di Kasus Korupsi Migor – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejagung Telusuri Aset 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas di Kasus Korupsi Migor

Kejagung Telusuri Aset 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas di Kasus Korupsi Migor

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri aset tiga hakim yang menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penelusuran aset akan dilakukan terhadap tiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, ketiga hakim penerima suap itu yakni hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU).

“Untuk penelusuran aset kepada 3 tersangka yang telah ditetapkan pada malam hari ini, juga sama, masih terus berlanjut,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Menurut Qohar, penyidik Jampidsus Kejagung terus bergerak dalam mengungkap kasus dugaan suap itu. Dia mengatakan penyidik juga telah menggeledah sejumlah rumah terkait kasus dugaan suap.

“Tadi saya sampaikan, ada beberapa tempat rumah digeledah, namun tidak sampai di situ saja, penyidik bahkan malam ini masih bergerak, seperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menjelaskan pembagian uang suap kepada tiga hakim tersebut. Mulanya, hakim Agam Syarif Baharudin menerima uang senilai Rp 4,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Arif menyerahkan lagi sejumlah uang untuk ketiga hakim itu pada September 2024. Uang yang diberikan dalam bentuk dolar Amerika.

Jika dirupiahkan, uang yang dibawa Arif senilai Rp 18 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada hakim Djuyamto.

Ketiga hakim itu, jelas Qohar, mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus onslag alias divonis lepas.

(isa/isa)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Merangkum Semua Peristiwa