Jakarta, Beritasatu.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 60 miliar dari pengacara Ariyanto Bakri (AR) dalam kasus suap terkait putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kasus suap ekspor CPO ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki secara mendalam untuk memastikan asal dana tersebut.
“Apakah dana itu murni berasal dari AR atau ada pihak lain yang terlibat, itu yang sedang didalami oleh penyidik,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Menurut keterangan sementara, uang tersebut diduga berasal dari Ariyanto Bakri dan diserahkan oleh Wahyu Gunawan (WG) kepada pihak-pihak lain, termasuk Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
“WG menyatakan telah menyerahkan Rp 60 miliar kepada MAN karena menerima dana dari AR. Bahkan informasinya awalnya hanya Rp 20 miliar, tetapi MAN menyebutkannya menjadi tiga kali lipat,” kata Harli terkait kasus suap ekspor CPO ini.
Harli menambahkan, para tersangka akan terus diperiksa guna mendalami lebih lanjut aliran dana yang mencurigakan tersebut. Kejagung juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi baru.
“Keterangan dari para tersangka sangat penting untuk memastikan ke mana saja uang tersebut mengalir,” lanjutnya.
Dalam kasus ekspor CPO ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS), Ariyanto Bakri (AR) pengacara, Wahyu Gunawan (WG), panitera muda PN Jakarta Utara, Djumyanto (hakim), Agam Syarif Baharudin (hakim), dan Ali Muhtarom (hakim).
Kasus suap ekspor CPO ini menjadi sorotan publik karena menyoroti dugaan korupsi di sektor peradilan dan tata niaga ekspor sawit yang menjadi salah satu komoditas utama Indonesia.