Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan gugatan keberatan Sandra Dewi atas sitaan aset dalam kasus megakorupsi tata niaga timah tak menunda proses lelang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa jalannya sidang keberatan oleh pihak ke-3 itu akan jalan beriringan dengan proses pelelangan.
“Keberatan itu tidak menunda [proses lelang],” ujarnya di Kejagung, Jumat (24/10/2025).
Dia menambahkan proses lelang ini sudah ada mekanismenya. Pada intinya, seluruh hasil lelang bakal masuk ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara atas korupsi yang ada.
“Ya nanti setelah dieksekusi kalau memang itu untuk dilakukan lelang, lelang, pastinya, dilelang pun nanti akan ketentuan ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” imbuhnya.
Namun yang pasti, kata Anang, pihaknya tidak terlalu mengambil pusing terkait dengan keberatan dari istri terpidana Harvey Moeis itu. Di samping itu, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.
“Silakan saja dan ini diatur dalam UU Tipikor pasal 19 di situ ada syarat dan mekanisme ketentuannya seperti apa. Kita tunggu hasilnya yang penting apapun keputusannya kita menghormati,” pungkasnya.
Sebelumnya, gugatan terkait harta perampasan dalam korupsi Timah digugat Sandra Dewi dalam register perkara nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst
Barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.
